|
|
 |
| |
|
Syarat & Ketentuan
Syarat dan Ketentuan sewa
mobil dengan supir
|
-
Waktu kerja supir
di hitung selama 10 jam
-
Kerusakan
kendaraan yang terjadi karena kelalaian
penyewa, sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Penyewa, kecuali terjadi force
majuer.
-
Bebas jarak tempuh
-
Gratis biaya penjemputan ke
hotel/airport (dalam masa sewa)
-
Ban bocor dan bahan bakar minyak (BBM)
adalah tanggung jawab penyewa.
-
Harga tidak termasuk makan sopir (disesuaikan
dengan jam makan normal sarapan, makan
siang, atau makan malam)
-
Biaya akomodasi tidak dikenakan untuk di
Medan, dan Rp.75,000/malam untuk kota
lainnya.
-
Waktu sewa dihitung semenjak kendaraan
diberangkatkan dari Medan dan kembali ke
Medan
Syarat dan Ketentuan sewa
mobil setir sendiri (self drive)
-
Diwajibkan para penyewa memiliki Surat
Ijin Mengemudi (SIM) A yang masih
berlaku di Negara republik Indonesia.
-
Harga sewa mobil dihitung peharinya
selama 24 jam.
Kelebihan waktu (over time) akan
dikenakan biaya sebesar 10% dari harga
sewa per hari per jamnya
-
Serah terima mobil hanya dapat dilakukan
jika pelanggan dapat menyerahkan Kartu
Identitas Diri & Kartu Keluarga yang
masih berlaku.
-
Tidak
diijinkan membawa mobil ke luar Sumatera
Utara tanpa ijin dari Rent Car Company
-
Semua harga yang tercamtum di atas sudah
termasuk asuransi all risk.
Kerusakan pada mobil yang di sewa
(lecet, penyok) hanya dikenakan biaya
klaim asuransi minor & adm sebesar
Rp.350.000,-
-
Untuk kerusakan dalam kapasitas besar
(mobil tidak dapat beroperasi, kaca
pecah, dll) akan dikenakan klaim
asuransi major sebesar harga sewa mobil
sebulan atau sewa selama mobil tdk
beroperasi akibat perbaikan2 yang masih
dikerjakan di bengkel.
-
Akan
dikenakan biaya Rp.500.000 apabila STNK
hilang
-
Akan
dikenakan biaya Rp.100.000 apabila kunci
mobil hilang.
-
Akan
dikenakan biaya Rp.200.000 apabila tools
hilang ( dongkrak, kunci roda & Tool)
-
Ban bocor dan bahan bakar minyak (BBM)
adalah tanggung jawab penyewa.
-
Waktu sewa dihitung semenjak kendaraan
diberangkatkan dari Medan dan kembali ke
Medan
|
|
|
|
|
|